News

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Sepanjang 2022

Usai Covid-19, Indonesia juga dinyatakan dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Featured-Image
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Semua anak yang mengalami kekerasan seksual cenderung menarik diri. Foto: iStock

bakabar.com, JAKARTA - Usai Covid-19, Indonesia juga dinyatakan dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Penyebabnya adalah data yang dirangkum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepanjang 2022.

Tercatat kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus sepanjang 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 4.162 kasus.

"Sudah terdapat penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual," cetus Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, seperti dilansir CNN, Sabtu (28/1).

Adapun modus dan faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak beragam. Salah satu yang paling disorot adalah dampak dari kecanduan menonton pornografi.

"Seringkali sulit memahami penyebab kasus kekerasan ini terjadi. Mulai dari teman melakukan kekerasan kepada teman, ibu melakukan kekerasan terhadap anak, atau ayah kepada anak perempuan sendiri," papar

"Semua pihak harus menganggap permasalahan tersebut serius, sehingga bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi," tegasnya.

Kasus kekerasan terbaru dialami seorang siswi TK yang diperkosa oleh anak SD berusia 8 tahun di Jawa Timur. Tak cuma sekali, perbuatan ini terjadi sebanyak lima kali.

"Kejadian yang keempat sepanjang 2022 terjadi di rumah salah seorang pelaku, persis di sebelah rumah korban," jelas Krisdiyansari, pendamping korban.

"Semuanya terjadi ketika kedua orang tua pelaku bekerja jualan sayur sehingga tidak seorang pun yang mengawasi di rumah," tambahnya.

Akibat kekerasan seksual itu, korban yang masih berusia 6 tahun enggan bersekolah karena malu, "Sekarang korban tidak sekolah lagi, karena teman-temannya sudah mulai tahu," tandas Krisdiyansari.

Editor


Komentar
Banner
Banner