Tak Berkategori

Imbauan Tak Digubris, Bawaslu Dibantu Satpol PP Copot APK

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan alat…

Featured-Image
Copot Alat Peraga Kampanye yang penempatannya melanggar aturan. Foto-apahabar.com/bahaudinqusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada 5 kecamatan di Banjarmasin. Alat peraga tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang telah dibuat KPU RI. Sebagian besar APK calon legislatif.

“Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini untuk mencopot APK yang salah aturan dan melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye,” ujar Komisioner Bidang PHL Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah kepada bakabar.com.

APK tersebut diantaranya berupa spanduk, baliho hingga banner yang tidak sesuai ketentuan tentang penempatan, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan. Penertiban sendiri melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam.

Sebelumnya Bawaslu telah mensosialisasikan perihal aturan APK kepada setiap partai dan calon legislatif. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.

“Sebelum dilakukan penertiban pun kita kasih kesempatan untuk menurunkan sendiri, ternyata nggak diturunin ya kita turunkan. Mereka bisa mengambil sendiri APK masing-masing dan memasang sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun titik titik yang dilalui tim gabungan ini diantaranya jalan Pramuka, Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Perdagangan, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam Zam, Sutoyo S-Dahlia, Pekauman, Kelayan B, Fly Over. Setela itu tim kembali ke Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner