bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menghentikan aktivitas penambangan bijih nikel di Blok Mandiodo milik PT Aneka Tambang (Antam). Ini imbas kasus korupsi.
"Ya setop dong," kata Menteri ESDM Arifin singkat saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/8).
Kasus korupsi ini menjerat eks Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Ia lditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penahanan Ridwan Djamaluddin dilakukan akibat kasus tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara. Luasnya 16 ribu hektare.
Baca Juga: Gugatan Tambang Nikel, PT KMS 27 Menangkan IUP di Blok Mandiodo Konawe
Dalam perkara itu Ridwan tak sendirian. Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya. Jumlah sepuluh orang.
Pada Rabu (10/8), Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun ini. Yakni RJ selaku mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Serta HJ selaku sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang, yang hari ini kami tetapkan dua tersangka. Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.