News

Imbas Kasus Sambo, AKP Idham Mendapat Sanksi Demosi

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menetapkan sanksi berupa demosi untuk AKP Idham…

Featured-Image
Sidang etik Polri (apahabar.com/Regen)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menetapkan sanksi berupa demosi untuk AKP Idham Fadilah selama satu tahun. Pada kasus Sambo, AKP Idham sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri.

"Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9).

Selain sanksi demosi, KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajbkan untuk meminta maaf secara lisan ataupun secara tertulis kepada pimpinan Sidang KKEP, pimpinan Polri dan juga para pihak yang dirugikan.

Selain itu, AKP Idham juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental dan pendalaman pengetahuan profesi.

"Kemudian ada kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.

Kombes Nurul tidak menjelaskan secara spesifik apa peran ataupun pelanggaran AKP Idham dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Ia hanya menjelaskan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh AKP Idham tergolong dalam perbuatan tercela.

Sidang etik yang berlangsung selama enam jam ini dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Satius Ginting, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi. Sidang ini juga menghadirkan lima orang saksi, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Iptu Hardista Pramana, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti, dan seorang polisi dengan inisial Iptu SA.

Sebelum AKP Idham, KKEP telah menggelar sidang etik kepada 12 orang pelanggar dalam pusaran kasus Ferdy Sambo. Berbagai sanksi telah dijatuhkan oleh KKEP kepada para pelanggar, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), permohonan maaf, dan juga mutasi yang bersifat demosi.

Diketahui, kasus Ferdy Sambo ini telah banyak menyeret anggota Polri. Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam itu pun kini telah diberikan sanksi berupa PTDH.

Sambo diduga berperan aktif dalam pembunuhan berencana, dan juga turut serta dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Ia menjadi satu-satunya polisi yang terkena dalam dua dugaan perbuatan tercela tersebut.

Dalam kasus Brigadir J, Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayanginya ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).



Komentar
Banner
Banner