Tak Berkategori

Imbas Error Personal, Ratusan Pelamar CPNS di Batola Kandas

apahabar.com, MARABAHAN – Hasil seleksi administrasi seleksi CPNS Barito Kuala sudah diumumkan, Selasa (3/8). Hasilnya ratusan…

Featured-Image
Dari total 2.600 pelamar CPNS di Batola, tidak semuanya dapat mengikuti SKD yang dijadwalkan dimulai 25 Agustus 2021. Foto: CNBC

bakabar.com, MARABAHAN – Hasil seleksi administrasi seleksi CPNS Barito Kuala sudah diumumkan, Selasa (3/8). Hasilnya ratusan pelamar kandas di tengah jalan, karena tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Tercatat 626 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari total 2.600 pelamar yang mengirimkan berkas melalui laman ssacn.bkn.go.id.

Dengan demikian, 1.974 pelamar dinyatakan lulus. Mereka pun tinggal bersiap menghadapi pelaksanaan Seleksi Keterampilan Dasr (SKD) yang dijadwalkan 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola, terdapat sejumlah penyebab kegagalan pelamar memenuhi syarat.

Salah satunya hanya mengunggah salah satu dari surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 15 tahun sejak diangkat sebagai PNS, serta surat pernyataan kebenaran dan keabsahan data.

Selain hanya mengunggah salah satu dari surat pernyataan itu, kesalahan pelamar adalah menggunakan materai yang sama untuk dua surat pernyataan dimaksud.

Kemudian pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi seperti dokter, ahli pertama perawat atau apoteker, tidak melampirkan ijazah dan transkrip S1.

Juga terjadi kesalahan format lamaran dan surat pernyataan, karena pelamar mengambil dari daerah atau instansi lain. Pun sebagian pelamar tidak lengkap mengisi data.

Error lain adalah berkas yang diunggah terpotong atau tidak lengkap. Padahal berkas itu krusial, seperti ijazah dan transkrip nilai.

Seharusnya dipindai lengkap dari kop sampai tanda tangan, beberapa pelamar justru mengunggah berkas tanpa kop atau tanda tangan, hingga bahkan nilai.

Kendati demikian, jumlah pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berpotensi akan berkurang, seiring ketersediaan masa sanggah.

“Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggah,” jelas Kepala BKPP Batola, H Akhmad Mawarni.

Sesuai penjadwalan yang disusun Badan Kepegawaian Nasional (BKN), periode sanggah berlangsung sejak 4 hingga 6 Agustus 2021.

“Masa sanggah digunakan pelamar yang merasa berkas sudah sesuai, tapi dianggap salah oleh verifikator,” beber Mawarni.

“Namun apabila kesalahan oleh pelamar sendiri, sanggahan tidak akan diterima karena masa sanggah bukan untuk perbaikan berkas,” tegasnya.



Komentar
Banner
Banner