bakabar.com, MARABAHAN – Penolakan Desa Jambu Baru terhadap ekspansi perusahaan sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL) di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala, juga diikuti masyarakat Desa Jambu.
Penolakan tersebut tidak dilakukan sporadis, tetapi langsung disuarakan melalui DPRD Batola, Kamis (2/6).
Sama seperti desa tetangga, penolakan masyarakat Jambu disebabkan niat tulus memelihara kekayaan alam berupa hutan galam, purun dan populasi ikan.
“Kami menolak rencana aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT TAL,” papar Kasransyah, Kepala Desa Jambu.
“Ini bukan keputusan aparat desa, melainkan suara masyarakat Desa Jambu yang lebih cenderung mempertahankan kearifan lokal,” tambahnya.
Baca juga:PT TAL Harus Angkat Kaki dari Jambu Baru
Baca juga:Langgar Perjanjian, PT TAL Kembali Diadukan Warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola
Sementara Ketua DPRD Batola, Saleh, berjanji mengakomodasi keinginan masyarakat Desa Jambu yang menolak ekpansi perusahaan perkebunan sawit.
Terlebih Hak Guna Usaha (HGU) PT TAL diterbitkan di atas lahan-lahan yang sepenuhnya dalam penguasaan masyarakat.
“Memang belum terjadi aktivitas perusahaan kelapa sawit di desa tersebut. Namun sudah berkembang kabar di kalangan masyarakat tentang pembebasan lahan,” papar Saleh.
“Sebagai tindak lanjut, kami bersama Pemkab Batola melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) akan melakukan review ulang HGU tersebut,” imbuhnya.
Kepala Disbunak Batola, H Suwartono Susanto, menyepakati langkah yang diambil DPRD Batola untuk mengakomodasi keinginan masyarakat Desa Jambu.
“Mengenai HGU yang telah terbit, kami duduk bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak-pihak terkait untuk meninjau ulang HGU agar sesuai aturan yang berlaku,” jawan Suwartono.