Tak Berkategori

IKN Nusantara Digugat, Puan Maharani: Monggo, Silakan Saja Menggugat di MK

apahabar.com, BALIKPAPAN – Getolnya Pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menuai protes…

Featured-Image
Ketua DPR RI Puan Maharani dan rombongan saat mengunjungi kawasan IKN. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Getolnya Pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menuai protes dari kelompok masyarakat.

Undang-Undang IKN pun kini digugat oleh kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani tak mengambil pusing. Ia mempersilakan masyarakat atau siapapun yang merasa dirugikan terhadap UU IKN untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal-hal terkait gugatan, ini negara hukum, ya monggo silahkan saja yang mau menggugat di MK silahkan melalui proses yang ada di sana,” ujarnya saat mengunjungi kawasan IKN Nusanta pada Rabu (16/2).

Puan mengatakan saat ini pemerintah fokus pada pembangunan IKN Nusantara yang terbagi beberapa tahapan agar segera diselesaikan. Ia mengatakan komitmen Pemerintah harus menyelesaikan pembangunan dari beberapa klaster, terutama klaster prioritas sampai tahun 2024 nanti.

“Komitmen Pemerintah yang kami tunggu untuk bisa menjalankan apa yang menjadi cita-cita dari pemerintah Pak Jokowi ini untuk bisa menyelesaikan atau memulai pembangunan IKN sampai tahun 2024,” ungkapnya.

Perihal UU IKN, Puan mengatakan hal tersebut telah selesai dilakukan pembahasan.

“UUD terkait IKN sudah selesai dibicarakan bahwa turunan itu akan diselesaikan oleh pemerintah terkait pembangunan,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner