Laporan Nepotisme Jokowi

ICW Pesimis KPK Gubris Laporan Dugaan Nepotisme terhadap Jokowi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi soal pelaporan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Featured-Image
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi dan Kaesang Pangarep usai acara sungkeman dan siraman Pernikahan Kaesang dan Erina di Rumah kediaman Sumber Solo, Jumat (9/12/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi soal pelaporan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengungkapkan KPK kecil kemungkinan menggubris laporan dugaan nepotisme terhadap Jokowi terkait dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

"Dengan melanggengkan konflik kepentingan, apalagi dilakukan di gedung MK. Itu termasuk sikap yang koruptif," kata Ramadhana di gedung MK, Kamis (26/10).

Ramdhana mengatakan apa yang dilakukan oleh Ketua MK lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023 dan relasinya dengan Presiden Jokowi memperlihatkan sikap koruptif.

Baca Juga: Jokowi Hormati Laporan soal Nepotisme Putusan MK ke KPK

Ramadhana menilai tindakan pelaporan petinggi negara dan bakal calon wakil presiden ke KPK adalah langkah yang cukup berani. Kendati demikian, kecil kemungkinan KPK akan menindaklanjut laporan tersebut.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (PTDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hingga Ketua MK Anwar Usman ke KPK.

Alasan pelaporan itu terkait dengan dugaan nepotisme dalam penjatuhan putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.

"Keterkaitan kami melaporkan terkait adanya dugaan kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo dengan Ketua MK juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator pelapor, Erick S, Senin (23/10).

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Erick pun turut menyinggung jika Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran diduga melanggar UU Kekuasaan Kehakiman.

Terlebih hubungan keluarga tak menyurutkan Anwar untuk tetap terlibat memeriksa dan memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dinilai memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang terbukti menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dengan begitu, Erick menilai ada unsur yang kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan Ketua MK.

"Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara ini. Yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner