bakabar.com, BATULICIN - Tersangka penganiayaan anak hingga tewas di Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, diduga memiliki sifat yang temperamental. SN yang masih berusia 18 tahun juga dinilai terlalu muda dan belum siap menjadi ibu.
"Tersangka ada sedikit temperamen, mungkin karena usianya masih muda menjadi seorang ibu," ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Rabu (7/12).
"Dia memukuli anaknya karena tidak bisa menjaga atau mengontrol emosi," tambahnya.
Baca Juga: Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Batulicin Diringkus Polisi
Karena perbuatannya, SN dikenakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal.
Yakni Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang 35/2014 dengan acaman 10 tahun penjara ditambah 1/3 hukumannya apabila yang melakukan orang tua kandungnya.
Kemudian juga Pasal 44 ayat (3) Undang- undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini melalui penyidikan intens," tutur Kasat.
Baca Juga: Kabar Duka: Lord Rangga Sasana Sunda Empire Meninggal Dunia
Diketahui, SN (18) jajaran Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, mengamankan SN pada Jumat (4/12) pukul 21.20 Wita.
SN ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada anaknya yang berusia tiga tahun hingga meninggal dunia.
SN tinggal di Jalan Kodeco Kilometer 29 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/10) sekira pukul 15.30 Wita. Kasus itu terungkap saat pelapor yang merupakan ayah korban mendapatkan kabar dari mantan istrinya (tersangka) bahwa anaknya masuk rumah sakit.
Tersangka sempat mengirimkan video anaknya yang sudah di rumah sakit. Dalam video tersebut, terlihat anaknya menderita memar di bagian perut.
Ayah korban lantas menanyakan penyebab anaknya memar kepada mantan istrinya. Si istri lalu menjawab jika anaknya terjatuh di got.
Karena ayah korban tidak memiliki kendaraan dan hari sudah malam, dia berencana berangkat ke rumah sakit keesokan harinya.
Baca Juga: Breaking! Bom Meledak di Kota Bandung
Keesokan harinya atau pada Selasa (1/11) sekira pukul 09.30 Wita saat ayah korban sedang menuju ke rumah sakit, ternyata si anak sudah meninggal dunia.
Sesampainya di rumah sakit, ada tetangga yang menceritakan kalau anaknya tidak terjatuh di got. Si tetangga ini lah yang membawa korban ke rumah sakit.
Ayah korban kemudian mencoba menghubungi mantan istrinya. Tapi upayanya gagal. Mantan istrinya tidak bisa dihubungi. Karenanya, dia melapor ke Polres Tanah Bumbu.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SN," ujar AKP Saryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Dari hasil menginterogasi SN, ternyata memar pada tubuh anaknya bukan bekas terjatuh di got, melainkan karena bekas dipukul.
"Tersangka melakukan pemukulan terhadap anaknya dengan menggunakan kayu karena emosi. Dia emosi lantaran korban ingin bermain keluar rumah dan menangis terus menerus," tukas AKP Saryanto.