bakabar.com, BANJARMASIN – Apes dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membekuknya karena kedapatan menyimpan sabu-sabu serta ribuan pil carnophen (zenith).
Pelaku diketahui bernama Merry Devi Yanti alias Merry. Perempuan 23 tahun itu ditangkap di kediamannya, Jalan Simpang Empat Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah, Selasa (23/7) kemarin.
Kanit 1 Lidik Satresnarkoba Polres Banjarmasin Ipda Aries Wibawa mengatakan pelaku sudah lama jadi target polisi. Merry disebut sering mengedar narkotika di sekitaran lingkungannya.
Dari penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat total 20,11 gram serta 3 kaleng plastik putih yang berisikan 2.500 butir pil carnophen.
“Saat digeledah pelaku sedang berada di rumah. Setelah kami menemukan barang tersebut, kami langsung amankan pelaku,” katanya.
Hasil penyidikan sementara, Merry sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI 36/2009 Tentang Kesehatan. Polisi masih mendalami asal muasal barang haram yang diperoleh Merry.
Baca Juga: Jual Sabu, IRT di Banjarmasin Utara Dibekuk Bareng Kurir
Baca Juga: Di Kalsel, Pengedar Pakai Wanita Jadi Gudang Sabu
Baca Juga: Kades Kembang Kuning Ngaku Utang ke Pengedar Untuk Beli Sabu
Baca Juga: Siang Bolong, Oknum Kades di HSU Hendak Pesta Sabu
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah