bakabar.com, BANJARMASIN – Presiden RI Joko Widodo memperpanjang masa PPKM Level 2, 3, dan 4 untuk menekan kasus penularan Covid-19 sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali.
PPKM hanya diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Alhasil, Banjarmasin batal memberlakukan PPKM level IV selama 2 pekan atau sampai 6 September 2021.
"InsyaAllah mudahan mudahan 30 Agustus, kita mengikuti arahan pak Presiden," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada Selasa (24/8).
Pihaknya pun kerja keras untuk menurunkan tiga indikator yang menetapkan basis PPKM selama satu minggu.
"Perlu dukungan masyarakat, tolong difahami dan kami juga memahami masyarakat. Antara kesehatan dan ekonomi harus seimbang," ucapnya.
Tapi, Ibnu mengatakan bahwa aturan surat edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin tentang PPKM level IV direvisi.
Harusnya SE tersebut ditandatangani serta terbit hari ini. "Karena ada perubahan itu kita menyesuaikan," ungkapnya.
Misalnya, kata dia bahwa terdapat beberapa pelonggaran sektor usaha dan ekonomi saat PPKM level 4. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Mendagri nomor 36 tahun 2021.
SE menyatakan bahwa PPKM level IV di luar Jawa Bali hingga 6 September 2021. "Di restoran diizinkan untuk bisa 25 persen dari kapasitas dan juga jam durasinya," pungkas Ibnu.
Terdapat 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk status Level IV.
Di Provinsi Kalsel, tercatat Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Hulu Sungai Tengah (HST).