bakabar.com, MARTAPURA - Malam Nisfu Syakban jatuh pada Rabu (8/4) besok malam.
Sudah jadi kebiasaan warga muslim di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Banjar, pada malam itu melaksanakan salat sunah Tasbih dan salat Hajat berjemaah di masjid atau langgar-musalla.
Namun apakah ibadah tersebut dapat digelar seperti biasanya, mengingat saat ini kondisi tanggap darurat Covid-19.
Jika mengacu pada imbauan fatwa MUI Kalsel nomor 13/DP-P/MU1-KS/SR/1V/2020, jelas tidak ada menyinggung soal salat sunah malam Nisfu Syakban. MUI hanya membahas soal salat Jumat berjemaah.
Dalam imbauan tersebut, MUI mengkategorisasi kewajiban salat Jumat, yang intinya; jika di suatu wilayah kecamatan, desa/kelurahan, RT-RW, serta bukan zona merah, serta tidak ada persinggahan orang luar (pendatang), maka dapat melaksanakan salat Jumat namun dengan menerapkan protokoler kesehatan.
Selain itu, orang masuk ODP dan PDP juga tidak diimbau melaksanakan salat Jumat, atau di rumah saja.
Dari imbauan MUI tersebut, sangat berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat, bahwa salat sunah malam Nisfu Syakban disamakan dengan imbauan MUI untuk salat Jumat.
Kemungkinan yang terjadi, akan ada suatu wilayah, yang mana masyarakat mengklaim sendiri bahwa wilayahnya termasuk zona aman.
Dalam hal ini, ketegasan pemerintah sangat diharapkan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berkaitan dengan ini, Pemkab Banjar dan MUI belum mengambil sikap.
Diungkapkan Sekda Banjar yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Banjar HM Hilman, pihaknya akan menggelar rapat bersama Forkopimda, ulama dan para takmir masjid.
Rapat antara ulama dan umara tersebut untuk mengambil keputusan bersama, perihal bagaimana pelaksanaan salat sunah malam Nisfu Syakban.
"Rapat akan digelar besok (Rabu) pagi, dengan mengundang semua pihak pemerintah bersama para ulama dan takmir masjid untuk mengambil keputusan bersama," tutur Hilman saat telekonferensi pers, Selasa (7/4).
Ia berharap, apapun hasil keputusannya nanti, masyarakat dapat mematuhinya untuk keselamatan bersama.
"Apalagi dalam keputusan ini yang paling berperan penting adalah ulama," tutup Hilman.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjar, dr Diauddin menambahkan, dengan kondisi saat ini, masyarakat jangan sampai merasa aman.
Sebab ungkapnya, bisa saja orang yang tidak ada gejala apapun, dapat menyebarkan virus Covid-19.
"Ada penderita tanpa gejala atau sering disebut asimptomatik. Ini membuat keberadaannya tak terdeteksi sementara, mereka merupakan pembawa (carrier) virus Corona. Inilah yang perlu kita waspadai," katanya.
Reporter: Hendra Lianor
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin