bakabar.com, KOTABARU – Sebanyak 551 orang nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mendapatkan remisi, 9 warga binaan mengirup udara segar.
Kalapas Kotabaru Hidayat mengatakan Napi penerima remisi HUT RI ke-76 tahun 2021 sebanyak 551 orang. 9 di antaranya dinyatakan bebas.
Sementara Napi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima remisi berjumlah 494 orang.
“Jadi, Napi yang sudah resmi menerima SK remisi sebanyak 504 orang, dan 7 lainnya anak-anak,” terang Hidayat, Selasa (17/8) sore.
Sebagai informasi, sejauh ini kondisi Lapas Kotabaru masih dinilai over kapasitas. Sebab, masih dihuni sebanyak 1.045 orang.
Rinciannya, Napi berjumlah 871 orang, dan berstatus tahanan sebanyak 174 orang.