Tak Berkategori

HST Godok Tiga Raperda, Satu Terkait Rencana Induk Pembangunan Industri

apahabar.com BARABAI – Tiga Raperda di Hulu Sungai Tengah (HST) masih digodok oleh DPRD dan pemerintah…

Featured-Image
Penyerahan draf penyampaian pandangan umum terhadap 3 Raperda oleh Bupati Chairansyah kepada Ketua DPRD, H Rachmadi di Gedung DPRD HST lantai II, Selasa (9/6). Foto Wagiman for apahabar.com.

bakabar.com BARABAI – Tiga Raperda di Hulu Sungai Tengah (HST) masih digodok oleh DPRD dan pemerintah kabupaten setempat.

Ada 3 Raperda yang tengah dibahas. Pertama tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Kedua, rencana induk Pembangunan Industri HST 2019-2040. Yang ketiga, tentang kawasan tanpa rokok.

Usai menyampaikan pandangan umum tentang 3 Raperda oleh 6 Fraksi di DPRD HST Mei lalu, giliran pemerintah setempat memaparkan pandangannya.

Bupati HST, HA Chairansyah sendiri menyampaikan jawaban atas pandangan umumnya saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H Rachmadi, Selasa (9/6) tersebut.

Menanggapi pernyataan bahwa perlunya pedoman berupa Perbup yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi, bupati menyampaikan, saat ini Pemkab HST mempunyai Perbup yang mengatur tentang hal tersebut.

Tentunya mengacu pada permen kesehatan nomor 21 tahun 2016.

Dengan adanya perubahan kedua atas peraturan daerah HST Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas, kata bupati akan berdampak dengan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Maka harapan fraksi tersebut menjadi cita-cita Pemka, khususnya dinas kesehatan dalam melayani kesehatan masyarakat,” kata bupati.

Terkait tentang rencana induk pembangunan industri di HST, kata bupati, Pemkab sependapat bahwa pembangunan industri daerah sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong keberhasilan pembangunan industri nasional.

“Akan tetapi rencana pembangunan industri daerah harus selaras dengan Ripin dan kebijakan industri nasional (KIN),” terang bupati.

Menarik disimak, tentang kawasan tanpa rokok, bupati mengakui pelaksanaannya Perda nantinya banyak mengalami tantangan dan hambatan.

Tetapi dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pemerintahan daerah, kata bupati, khususnya dalam bidang kesehatan yaitu, memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Mau tidak mau kita harus mengusulkan Raperda kawasan tanpa rokok ini,” tegas bupati.

Bupati pun berterima kasih atas dukungan fraksi di DPRD HST, yakni dari Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PPP dan Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan.

Dia menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pengajuan 3 Raperda itu.

“Atas nama Pemkab HST juga berharap kerjasama dan masukan dari seluruh fraksi di tahapan berikutnya,” tutup bupati.

Saat Paripurna, bupati didampingi wakilnya, Berry Nahdian Forqan dan dihadiri Forkopimda HST serta kepala SOPD setempat.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner