bakabar.com, BANJARMASIN – Libur semester sekolah di Banjarmasin kembali pada aturan semula. Menyusul batalnya larangan libur natal dan tahun baru (Nataru).
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7095-Sekr/Dipendik/2021, perihal Revisi Kebijakan Akhir Tahun. Berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta.
Surat itu mengacu pada SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 sebagai revisi SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Tadinya, sekolah tidak dibolehkan meliburkan peserta didik selama periode Natal dan tahun baru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Libur akan kembali pada aturan semula mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022,” ujar Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.
Totok menyebutkan bahwa revisi pergeseran libur saat ini mengikuti kalender pendidikan sebelumnya yang telah diterbitkan diawal tahun 2021 lalu.
Dengan demikian, aturan ini jadi patokkan bagi pihaknya dalam menetapkan libur sekolah ditingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Baik Negeri maupun swasta di Banjarmasin.
“Kita sudah surati pihak sekolah, untuk kemudian ditindaklanjuti,” terangnya.
Totok juga mengatakan bahwa tidak diperkenankan melakukan libur tambahan diluar jadwal libur smester ganjil yang telah ditetapkan.
Serta setiap sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disaat proses belajar mengajar dimulai kembali.
“Mudah – mudahah PTM kita bisa laksanakan kembali seperti dulu,” pungkasnya.
Disdikbud Keluarkan Aturan Terbaru, SLTA di Kalsel Libur Saat Nataru