News

Pemerhati Hukum Soroti Dugaan Mark-Up di Disdik Banjarmasin, Tekankan Transparansi dan Sikap Kooperatif

Kasus dugaan mark-up pengadaan server komputer, aplikasi, dan jaringan yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Featured-Image
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid, SHI., SH., MH. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan mark-up pengadaan server komputer, aplikasi, dan jaringan yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendapat perhatian serius dari Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid, SHI., SH., MH. Ia menilai bahwa perkara ini harus menjadi pengalaman penting bagi seluruh pejabat publik maupun pihak yang tengah memegang jabatan strategis.

Afif menegaskan bahwa siapa pun yang dimintai keterangan harus bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta mengikuti mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Sikap ini dinilai penting agar proses klarifikasi berjalan cepat, objektif, dan tidak menimbulkan bias.

“Praduga tak bersalah tetap melekat, namun proses hukum tetap harus berjalan. Ada pihak yang mungkin hanya menjadi saksi, ada pula yang nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Semua bergantung pada bukti dan fakta lapangan,” ujar Afif, Jumat (28/11).

Ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran pada perangkat daerah bukanlah hal baru. Sebagai pemegang kewenangan belanja APBD, risiko penyimpangan dapat muncul ketika pengawasan melemah. Karena itu, Afif menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta ketelitian dalam setiap usulan pengadaan.

Afif juga mengingatkan agar pihak eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD, lebih selektif dalam menelaah program kerja dan memastikan kesesuaiannya dengan pagu anggaran. Menurutnya, peran BPKP dan Inspektorat sangat krusial sebagai pengawas internal dalam penggunaan anggaran negara.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta menuduh pihak tertentu tanpa bukti kuat. Tuduhan publik sebelum adanya verifikasi resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain. Afif menyarankan agar siapa pun yang memiliki informasi atau bukti awal segera menempuh jalur pelaporan resmi atau berkonsultasi dengan advokat maupun LSM antikorupsi agar langkah yang diambil tepat dan tidak menimbulkan risiko tambahan.

Editor


Komentar
Banner
Banner