Hot Borneo

Hore! Gaji ke-13 PNS di Kalsel Cair 12 Juni

Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan membayarkan  gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil atau PNS pada 5 Juni mendatang.

Featured-Image
Gaji ke-13 pegawai negeri sipil akan segera cair. Iustrasi: Tempo

bakabar.com, BANJARBARU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dicarikan pada 12 Juni 2023. 

Pernyataan ini kembali ditegaskan oleh Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi pada BPKAD Kalsel, Idris, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan gaji yang akan diterima PNS sama seperti nominal yang mereka terima setiap bulan.

"Bedanya, jika mereka ada utang, maka gaji biasa akan dipotong langsung. Tapi, kalau gaji ke-13 ini tidak ada potongan apapun," kata Idris, kepada bakabar.com.

Baca Juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS

Dia mengatakan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 tahun ini kurang lebih sama dengan tahun lalu. Kalau pun ada perbedaan anggaran, itu karena adanya pegawai yang meninggal, mutasi, dan pensiun. 

"Kalau tahun lalu anggarannya untuk lingkup Pemprov Kalsel sebesar Rp78.744.302.393," katanya.

Ramadhani, PNS di Pemprov Kalsel, menyampaikan gaji ke-13 sangat dia nantikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 

"Alhamdulillah, ini sangat membantu untuk biaya sekolah anak dan keperluan rumah tangga lainnya," ujar Ramadhani.

Baca Juga: Waspada Karhutla di Kalsel, Banjarbaru dan HSS Tetapkan Status Siaga!

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5 juta
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Editor


Komentar
Banner
Banner