Tak Berkategori

Hindari Tumpang Tindih Peraturan, Bapemperda HSS Minta Arsip Produk Hukum Pemkab

apahabar.com, KANDANGAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmat Iriadi meminta…

Featured-Image
Ketua Bapemperda HSS, Rahmat Iriadi menjelaskan permintaan arsip produk hukum Pemkab. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmat Iriadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan arsip produk hukum yang ada di Kabupaten HSS.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan daerah (Perda) yang ada di wilayah HSS serta memastikan mana yang masih aktif maupun tidak.

“Kita melihat siapa tahu Perda kita bertentangan, seperti bertentangan dengan Omnibus Law. Jangan sampai ada Perda yang sudah kadaluarsa,” kata Rahmat Iriadi, Kamis (20/5).

Pihaknya juga meminta agar Bapemperda menerima salinan atau turunan Peraturan Bupati (Perbup) ketika peraturan itu sudah disahkan agar DPRD HSS memiliki arsip.

“Ini berguna ketika kita menerima laporan masyarakat dan sidak ke lapangan. Jika ada masalah, bisa melihat peraturan daerah,” ucapnya.

Menanggapi permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor mengaku telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar secepatnya menyiapkan permintaan Bapemperda.

“Sedang kami siapkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten HSS,” jelas Sekda HSS.

Rencananya, permintaan Bapemperda bakal diberikan bila Bagian Hukum Pemkab HSS sudah menyiapkan semuanya.

Muhammad Noor mengapresiasi apa yang diinginkan Bapemperda HSS, pasalnya ini merupakan bentuk sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif di Bumi Rakat Mufakat.

“Tidak ada masalah, sangat wajar mereka minta produk hukum untuk melakukan evaluasi,” ungkap Muhammad Noor.

Ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah di Kabupaten HSS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi dalam pembentukan Perda, Pemkab HSS terus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kepada Provinsi Kalsel maupun Kemenkum HAM.



Komentar
Banner
Banner