Hot Borneo

Hindari Penyalahgunaan, BNNK Tabalong Musnahkan Sabu dari Warga Asal HSS

apahabar.com, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong memusnahkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka MJ…

Featured-Image
Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, memasukkan sabu-sabu ke dalam blander untuk dimusnahkan. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong memusnahkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka MJ alias Ijai (29).

Warga Jalan Tengkawang Desa Simpur, Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS) itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu pada Minggu 26 Juni lalu sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat itu tersangka mengemudikan mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi DA 1259 PZ di Jalan Simpang 3 Baco, Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong.

Saat digeledah, petugas BNNK Tabalong menemukan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 4,86 gram. Selanjutnya barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan BNNK Tabalong, Senin (25/7).

Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, mengatakan pemusnahan barbuk tersebut setelah adanya penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Dari total barbuk, 0,20 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

“Jadi yang dimusnahkan hari ini seberat 4,66 gram,” jelas Ricky.

Kata Ricky, tujuan pemusnahan barbuk tersebut agar barbuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.

Pemusnahan barbuk sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air deterjen, lalu di blander dan airnya dibuang ke dalam safety tank dengan disaksikan tersangka dan kuasa hukumnya,” ucapnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barbuk tersebut, perwakilan PN Tanjung, Satresnarkoba Polres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong.



Komentar
Banner
Banner