News

Hina Presiden di KUHP Dipenjara Tiga Tahun, Pakar Hukum Nilai Berlebihan

RKUHP: Hina Presiden Penjara 3 Tahun, Pakar Hukum: Berlebihan

Featured-Image
Abdul Fickar Hadjar. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikritik oleh banyak pihak, karena dinikai terdapat sejumlah pasal karet yang berpotensi dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar, menyebutkan menghina Presiden dan Pejabat Negara dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yang termaktub dalam Pasal 218 RKUHP.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Merugikan, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 7 Tuntutan

Fickar menyebutkan pasal itu berlebihan dan cenderung antidemokrasi.

“Ada beberapa pasal yang masih meninggalkan masalah terutama soal kepastian hukum. Terutama soal penghinaan Presiden dan Pejabat Umum,” ujar Fickar kepada bakabar.com, Minggu (11/12).

Menurutnya, seseorang yang menjadi pemimpin wajar jika menerima kritikan dan hinaan. Sebab, hal itu merupakan konsekuensi sebagai seorang pemimpin.

Baca Juga: Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

“Presiden dan pejabat itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat, jadi kalo menerima kritik bahkan hinaan itu sudah konsekuensinya,” tambahnya.

Diketahui, RKUHP telah resmi disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna hari Selasa kemarin (6/12). Meski banyak pasal kontroversial, pemerintah tetap menyetujui RKUHP tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner