bakabar.com, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih diprotes oleh kalangan koalisi masyarakat sipil yang menilai terdapat sejumlah pasal karet yang dapat mengancam siapapun.
Salah satunya pakar hukum pidana, Abdul Fickar yang menyebutkan bahwa menghina Presiden dan Pejabat Negara dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yang termaktub dalam Pasal 218 RKUHP.
Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Merugikan, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 7 Tuntutan
Fickar menyebutkan bahwa pasal itu berlebihan, dan cenderung antidemokrasi.
“Ada beberapa pasal yang masih meninggalkan masalah terutama soal kepastian hukum. Terutama soal penghinaan Presiden dan Pejabat Umum,” ujar Fickar kepada bakabar.com, Minggu (11/12).
Menurutnya, sudah hal yang pasti bagi seseorang yang menjadi petinggi suatu negara menerima beberapa kritikan dan hinaan. Sebab, hal itu merupakan konsekuensi sebagai seorang pemimpin.
Baca Juga: Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
“Presiden dan pejabat itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat, jadi kalo menerima kritik bahkan hinaan itu sudah konsekuensinya,” tambahnya.
Diketahui, RKUHP telah resmi disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna hari Selasa kemarin (6/12). Meski banyak pasal kontroversial, pemerintah tetap menyetujui RKUHP tersebut.