Kasus Dugaan Pemerasan

Heboh Dugaan Pemerasan oleh Petugas di Bandara, Bea Cukai Buka Suara

Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Isu tersebut sampai beredari di media berita Taiwan.

Featured-Image
Polisi telah memeriksa 5 saksi yang berada di lokasi terjadinya pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen, di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto Dok Nila)

bakabar.com, JAKARTA – Media sosial sempat dihebohkan dengan isu dugaan pemerasan oknum petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Isu tersebut beredar luas di media berita Taiwan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan klarifikasi tentang adanya turis Taiwan yang dimintai bayaran sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Pihak Bea Cukai telah melakukan penelusuran ke sumber pemberitaan yang dimaksud. Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang keliru dan mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Korban menceritakan kejadian tersebut melalui media sosial pada akun Ludai (NeverEnough). Berdasarkan pengakuannya ada petugas Bea Cukai yang menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.

Baca Juga: KPK Curigai Pemeriksaan Ditjen Bea Cukai Demi Tutupi Kebobrokan!

Petugas memberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Pada akhir unggahan, diketahui ia mendapatkan kembali paspornya dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.

Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda. Setelah itu, petugas memintanya untuk merekam sidik jari. Petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di bea bukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4).

Hatta menjelaskan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara memang diatur dalam Permenhub No. PM 80/2017 dan hal itu bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, hal itu pun bukan kewenangan Bea Cukai.

Baca Juga: Usai Eko Darmanto, Kali Ini KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar

“Namun demikian, kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk penyelesaian terkait dugaan pemerasan tersebut.

Editor
Komentar
Banner
Banner