Menurut sistem pemilihan presiden Elektoral, keduanya memperebutkan 538 suara untuk bisa menjadi presiden AS.
Berdasarkan perhitungan sementara CNN yang dilansir pada Rabu (4/11/2020) pukul 13.44 WIB, Biden meraih 220 suara elektoral. Sedangkan Trump mendapatkan 213 suara elektoral.
Jika mengacu pada penghitungan itu, keduanya kini tinggal memperebutkan 105 suara elektoral dari seluruh negara bagian.
BACA JUGA : Perolehan Suara Electoral di Florida, Trump Unggul Sementara dari Biden
Sedangkan menurut perhitungan sementara versi Associated Press, Biden meraih 224 suara elektoral. Sedangkan Trump mendapatkan 213 suara elektoral.
Dari penghitungan itu, Biden dan Trump kini tinggal memperebutkan 101 suara elektoral yang tersisa.
Pemenang dalam Pilpres AS ditentukan melalui Electoral College di masing-masing negara bagian dengan memakai sistem “winner-takes-all”.
Dalam Electoral College, masing-masing negara bagian diwakili oleh sejumlah pemilih.
Semakin luas suatu wilayah, semakin tinggi pula jumlah perwakilannya. Sistem ini dilakukan setelah “popular vote” selesai dilakukan.
Paslon dinyatakan menang apabila ia memperoleh minimal 270 suara dari total 538 suara elektoral.
Oleh karena itu, sistem Electoral College membuat capres di AS dapat memenangkan popular vote, tetapi berpotensi kalah dalam Pilpres.
Enam negara bagian yang menjadi rebutan antara Trump dan Biden adalah California, Texas, New York, Florida, Illinois, dan Pennsylvania.
Winner Takes All
Pemilihan Presiden Amerika Serikat yang mempertemukan antara pasangan petahana dari Partai Republik, Donald Trump-Mike Pence, dan pasangan calon dari Partai Demokrat, Joe Biden-Kamala Harris, tengah berlangsung.
Jika biasanya pemenang pilpres ditentukan melalui perolehan suara terbanyak, tetapi berbeda dengan Pilpres AS.