bakabar.com, KUALA KAPUAS – Hari pertama penyekatan di dalam Kota Kapuas, Kalteng, terpantau aman terkendali, Rabu (11/8).
Dalam pelaksanaannya, dipantau langsung Kapolres Kapuas, Kalteng, AKBP Manang Soebeti bersama Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro.
Kegiatan pantauan saat itu juga diikuti Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga, Plt Camat Selat Yaya Setiabudi dan Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji.
Kapolres Kapuas Manang Soebeti menegaskan ada 17 titik lokasi jalan dalam Kota Kuala Kapuas disekat.
Penyekatan ini dilakukan sehubungan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level IV di Kapuas.
“Hari ini mulai diberlakukan penyekatan dari mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan penyekatan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas masyarakat,” kata Manang Soebeti kepada bakabar.com.
Menurutnya, Kabupaten Kapuas saat ini telah memasuki zona merah penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya perlu mengambil langkah-langkah pencegahan.
“Supaya masyarakat bisa lebih aman lagi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Penyekatan kami lakukan sampai dengan situasi Covid-19 mereda,” ujarnya.
“Mohon (penyekatan) ini bisa disadari masyarakat, yang tidak ada kepentingan lebih baik di rumah saja, kecuali ada kepentingan mendesak maupun darurat,” tutup Manang Soebeti.
Terdapat belasan titik ruas jalan dalam Kota Kapuas yang disekat.
Yakni Jalan Pemuda, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas.
Kemudian Jalan Keruing (Simp. Tjilik Riwut), Jala Keruing (Simp. Patih Rumbih), Jalan Tambung Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simp. Jalan Meranti dan Sumatra).
Lalu, Jala Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simp. Bundaran Kecil), Jalan Melati, Jalan Teratai.
Selanjutnya, Jala A Yani (Simp. Tiga Jl Tambung Bungai), Jalan Anggrek, dan Jalan Mawar.
Selanjutnya penyekatan dilaksanakan hingga 17 Agustus 2021.
Ada sejumlah sektor yang diperbolehkan beroperasi 24 jam. antara lain rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek, toko obat dan toko Alkes.
Sedangkan sektor usaha dalam pembatasan operasional hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB. Mereka juga wajib menunjukan sertifikat vaksin.
Antara lain sektor usaha barbershop, agen atau oulet voucer, bengkel dan cucian motor, toko pakaian, rumah makan atau lapak jajanan untuk take away.
Siap-siap, Penyekatan Belasan Titik di Kota Kapuas Berlaku Besok