bakabar.com,MUARA TEWEH- Walau kepolisian sudah mengumumkan bakalan menggelar razia surat menyurat dan kelengkapan kendaraan bermotor, namun masih banyak pengendara yang terjaring.
Seperti dalam Operasi Patuh Telabang yang digelar jajaran Polres Barito Utara (Barut) berhasil menjaring 12 pelanggaran.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK menerangkan,hari pertama Operasi Patuh Telabang 2019, Kamis 29 Agustus 2019, pihaknya mengeluarkan 12 surat tilang baik untuk kendaraan roda maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.
Pada hari pertama operasi dilaksanakan secara hunting, di mana anggota melakukan patroli di tempat-tempat yang sering dilanggar para pengendara. Hasil operasi hunting itu terjaring 12 pelanggar lalu lintas.
“Pelanggaran terjadi, pengendara tak mengenakan helm, melakukan pelanggaran rambu lalu lintas. Sementara untuk mobil, 6 pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman, “kata Zulyanto, Jumat (30/8/2019).
Dari para pelanggar tersebut diamankan barang bukti berupa 3 buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 9 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dari 12 pelanggar, 2 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 10 orang berstatus swasta," ungkapnya.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, sehingga menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat juga diharapkan jangan hanya pada saat operasi saja mematuhi aturan lalu lintas. "Akan tetapi harus selalu mematuhi aturan saat menggunakan kendaraan di jalan raya," ujarnya mengingatkan.
Baca Juga: Gelombang Kapal Diduga Picu Erosi Bantaran Sungai Mentaya Kalteng
Baca Juga: Kapolres Barut: Operasi Patuh Telabang untuk Meminimalisir Lakalantas
Reporter: AHC17
Editor: Syarif