bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 155 narapidana di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendapat remisi 17 Agustus 2021. Dua orang di antaranya langsung bebas.
Remisi pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan.
Penyerahan surat keputusan remisi kepada narapidana dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim usai upacara peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Kapuas Jalan Pemuda KM 5,5 Kuala Kapuas, Selasa (17/8).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyatno mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada 17 Agustus tahun ini sesuai dengan usulan pihaknya.
“Jumlah narapidana yang menerima remisi hari ini sebanyak 155 orang, jumlah itu sesuai dengan yang kami usulkan dan disetujui,” katanya disela penyerahan remisi.
Tony bilang, selama ini untuk syarat-syarat asimilasi bagi narapidana terpenuhi semua, mulai dari berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Harapan kami semua yang mereka (narapidana) dapatkan selama di dalam Rutan kiranya dapat menjadi pelajaran berharga dan jangan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Sementara itu Khairil, salah satu narapidana yang mendapat remisi mengucapkan terima kasih kepada kepala Rutan Kapuas beserta jajaran yang telah memberikan pembinaan kepada dirinya.
“Terima kasih buat Pak Tony dan jajaran yang selama ini telah membina kami,” ucap Khairil.