bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana “Ratu” arisan Bodong, Rizky Amalia alias Ame dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini, Rabu (25/5).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, agenda sidang berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Ame didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ame dijerat Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kemudian dianggap melanggar pasal 372 KUHP karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Terakhir Pasal 28 Ayat (1) ITE karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang tersebut.
“Rencananya pukul satu nanti. Agenda pembacaan dakwaan,” ujar Aji yang juga menjabat sebagai Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Perlu diketahui, ini merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan bodong Ame. Sementara tiga perkara lagi masih berproses di kepolisian.
Adapun dalam perkara ini ada tujuh orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp650 juta.
Sementara untuk barang bukti berupa rumah senilai Rp550 juta, uang tunai Rp90 juta, alat elektronik, hingga barang branded berharga lainnya turut telah disita.
Saat ini Ame diketuai tengah berbadan dua. Istri dari anggota polisi di Polresta Banjarmasin itu rencananya mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar.