“Yang saya tahu, Pak Anies sudah jalankan aturan-aturan yang ada di DKI. Termasuk kerumunan itu yang saya dengar ada denda, jadi sudah dijalankan,” ucap Penasihat Fraksi PKS DKI Jakarta, Suhaimi, saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
“(Soal pemanggilan) saya belum tahu suratnya bagaimana, pemanggilannya (tentang apa),” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, Anies telah menerapkan aturan dan proses yang benar. Dimulai dari surat imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, sampai dengan pemberian sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
“Tapi soal kerumunan itu, setahu saya, Pak Anies sudah menjalankan itu, kan ada dendanya. Itukan pertama ada surat, ada denda, Pak Anies tidak pilih kasih, sesuai dengan aturan, didenda. Kan begitu,” ujarnya.