bakabar.com, JAKARTA – Delapan saksi kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 dipanggil KPK.
“Hari ini, penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (6/10). .
Delapan saksi, yakni dua kasir Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2013, Rima Rachmitillah dan Maya, Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan/Manajer Operasional Bank BJB Cabang Banjar pada 2013, Usep Rohyanadi Syam, Sekretaris Dinas PUPR Banjar, David Abdullah.
Selanjutnya, dua Direktur PT Pribadi Manunggal, masing-masing Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, serta dua wiraswasta, yaitu Rahmat Wardi dan Rudiyatno.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu dilakukan di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat di Bandung.
Terkait kasus di Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.”
Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, Rabu (12/8).
Saat itu, penyidik KPK menggali keterangan Ade ihwal kegiatan usaha yang dikerjakan keluarganya.