bakabar.com, PALANGKA RAYA â Terhitung sejak hari ini, 19 April 2021, surat edaran (SE) Gubernur Kalteng nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, terkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng, mulai efektif berlaku.
“Sebenarnya surat ini diterapkan 15 April lalu. Tapi diundur 4 hari. Surat ini berlaku disesuaikan dengan kebutuhan maupun perkembangan di lapangan,” kata Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri.
Surat itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di Kalteng.
Kemudian, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat yang memasuki Kalteng.
Pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng, harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku.
Kedua pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.
Ketiga, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.
Keempat, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.
Kelima, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Keenam, pengisian e-HAC lndonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC lndonesia.
Ketujuh, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.