bakabar.com, BANJARBARU – Resmi, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memutuskan harga tertinggi tes Covid-19 real time (RT) atau tes PCR sebesar Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.
Menyikapi ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Budiman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar segera menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran atau pemberitahuan terkait penetapan harga terbaru tes PCR tersebut.
“Tentunya keputusan Menteri Kesehatan ini harus direspon oleh kepala daerah, harus membuat edaran atau surat pemberitahuan melewati Dinas Kesehatan di Banjarbaru kepada lembaga-lembaga atau klinik yang melakukan uji PCR tersebut, kita harus menyeragamkan tentang biaya ini,” ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (18/8).
Itu, lanjutnya agar beban kepada masyarakat dalam pemeriksaan terkait Covid-19 lebih terjangkau.
“Nah ini yang perlu dilakukan karena uji PCR ini tidak hanya digunakan dalam rangka untuk memeriksakan diri tetapi untuk perjalanan dan lain-lain juga,” katanya.
Komisi I, kata Budiman segera melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan yang melayani tes PCR.
“Tentunya dalam hal ini kepentingan kami di komisi I akan melakukan pemantauan pengawasan terhadap lembaga atau klinik baik itu yang dikelola oleh pemerintah maupun non pemerintah (swasta) yang melaksanakan PCR,” jelasnya.
Itu, setelah SE dari Pemkot Banjarbaru melalui Dinas Kesehatan terbit.
“Tentunya setelah ada edaran penguatan ini, kita langsung melakukan monitoring pemantauan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang mendapatkan izin melakukan PCR,” terangnya.
Terakhir ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat baik itu di pemerintahan maupun non pemerintahan agar sama-sama berdisiplin mematuhi keputusan Kemenkes tersebut.
“Untuk diterapkan di semua tingkatan,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR (RT-PCR) dipatok sebesar Rp900.000.