DPRD Banjarbaru

Fraksi Nasdem Komentari Raperda Disetujui di Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru

Fraksi NasDem di DPRD Banjarbaru mengomentari tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui dalam rapat Paripurna beberapa hari lalu. 

Featured-Image
Rapat Paripurna terkait Pandangan fraksi - fraksi DPRD Banjarbaru atas 3 Raperda Inisiatif Pemkot Banjarbaru. Foto : Humas DPRD Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Fraksi NasDem di DPRD Banjarbaru mengomentari tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui dalam rapat Paripurna beberapa hari lalu. 

Ketua Fraksi NasDem, Takyin Baskoro mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) serius melindungi, mengembangkan dan mengelola serta melestarikan potensi dan aset cagar budaya yang dimiliki Kota Banjarbaru melalui Raperda cagar budaya. 

Meskipun, katanya, Raperda inisiatif cagar budaya ini sedikit terlambat disampaikan Pemkot. Namun, ia tetap mengapresiasi dan mendukung agar potensi cagar budaya yang masih ada tidak punah.

"Sehingga bisa diselamatkan sebagai warisan budaya untuk generasi selanjutanya. Dan dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata daerah yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarbaru," kata Takyin Baskoro yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I, Selasa (30/1). 

Usulan inisiatif Wali Kota ini sebutnya sudah selaras dengan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kemudian, Raperda Inovasi Daerah juga disetujui karena yakinnya bisa menjadi salah satu pintu masuk bagi penghargaan supremasi sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sebab menurutnya, SDM yang handal memiliki inovasi yang tinggi untuk kemajuan daerah. 

"Sehingga bagi mereka yang memiliki potensi dan kemampuan mendapat kesempatan dan ruang yang besar untuk berinovasi di SKPD-SKPD yang ada,” jelasnya.

Sedangkan, Raperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman pikirnya, sudah selayaknya ditinjau serta diperbaiki. Karena persoalan tersebut sudah banyak disampaikan melalui aspirasi masyarakat, khususnya yang berdomisili di komplek-komplek.

“Pemerintah kota dan pengembang harus lebih banyak duduk bersama sehingga implementasi Perda No.1 Tahun 2015 ini betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner