News

Hapus Rekaman Wawancara Milik Wartawan, Jabatan Bharada S Diturunkan

apahabar.com, JAKARTA – Bharada Sadam alias Bharada S divonis bersalah dalam sidang etik yang digelar oleh…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Bharada Sadam alias Bharada S divonis bersalah dalam sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Bharada Sadam yang menjadi supir dari Irjen Ferdy Sambo disebut berperan dalam mengintimidasi dan menghapus rekaman milik wartawan.

"Bharada S telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto / video yang ada di HP milik dua orang wartawan Detik dan CNN," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Jakarta, Selasa (13/9).

Kombes Nurul menjelaskan, akibat perbuatan Bharada S tersebut, nama institusi Polri menjadi tercoreng karena sempat viral. Perbuatannya itu juga sempat dimuat di berbagai media, baik media cetak ataupun media online.

"Sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah menjadi viral di media cetak maupun online," ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Bharada S selaku pelanggar dikenakan Sanksi Etika berupa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, Pelanggar juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.

Ada pula sanksi administratif yang dikenakan kepada Bharada S berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Dalam kasus ini, Bharada S dikenakan Pas 5 ayat (1) huruf b dan Pas 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP terhadap Bharada S ini berlangsung selama hampir lima jam, yaitu sejak di hari Senin (12/9) pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP terkait kasus Irjen Ferdy Sambo yang menembak ajudannya, Brigadir J terus berlanjut. Hingga kini, setidaknya ada puluhan personel Polri yang terseret dan lima orang di antaranya diputuskan bersalah hingga berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kelima orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Keempat personel tersebut, (kecuali AKBP Jerry) diketahui telah mengupayakan langkah terakhir berupa banding. (Regent)



Komentar
Banner
Banner