bakabar.com, TANJUNG – Seorang pemuda asal Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berinisial TS (25) diamankan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.
TS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone milik karyawan BRI Cabang Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan, dugaaan pencurian ini dilakukan pelaku, pada Sabtu 19 Desember 2019 lalu, diparkiran kantor BRI setempat.
Kejadiannya bermula dari korban yang merupakan karyawan BRI menitipkan handphone kepada temannya untuk pergi ke toilet.
Kemudian temannya tersebut menaruh handphone itu di atas jok motor dinas yang sedang parkir di parkiran karyawan BRI.
Setelah meletakkan handphone tersebut ia masuk ke dalam kantor dan berpesan kembali kepada rekannya bahwa handphone korban ditaruh di atas jok kendaraan milik korban.
Usai dari toilet, korban bertemu dengan temannya dan menanyakan handphonenya.
“Setelah di cek di tempat parkiran ternyata handphone tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang,” jelas Ibnu.
Mendapati handphonennya hilang, korban melaporkannya ke Polres Tabalong. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.370.000.
Setelah kurang lebih satu tahun akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan ini bermula dari penangkapan pria berinisial AK (34) warga Kecamatan Murung Pudak yang diduga sebagai penadah handphone curian itu, di sebuah rumah kontrakan di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Sabtu (21/11).
Kemudian, petugas mengembangkannya dan berhasil mengungkap pelakunya yang ternyata sebagai tukang parkir di depan Kantor BRI Cabang Tanjung.
“Pelaku ditangkap saat berada di halaman parkir Kantor BRI Cabang Tanjung, Minggu (22/11),” jelas Ibnu.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone Merk Samsung A7 warna hitam beserta kotaknya.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkas AKP H Ibnu Subroto.