Nasional

Hadirkan Eks Kepala PPATK, Denny Indrayana Merasa Diuntungkan Dengan Saksi Ahli KPK

apahabar.com, JAKARTA – Sidang praperadilan Mardani H. Maming kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Mardani H. Maming kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Agenda yang dibawakan hari ini adalah mendengarkan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kesempatan kali ini KPK menghadirkan dua orang ahli. Dua ahli tersebut ialah mantan Kepala PPATK Yunus Husein sebagai ahli perbankan, dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana.

Pihak pemohon (Mardani H. Maming) melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana mengamini pernyataan ahli pidana yang dihadirkan oleh KPK. Dirinya mengutip pernyataan Yunus Husein yang mengangkat soal modus perusahaan.

"Suatu korporasi bisa dianggap modus jika abal-abal perusahaan itu. Misalnya transaksinya tidak ada underline-nya, tidak jelas, pembukuannya tidak rapih, dan dengan tunai. Sedangkan kasus ini underline transaction nya jelas, pembayarannya ke rekening, pembayarnya & penerimanya jelas, perjanjiannya ada, perusahaannya memang bergerak di bidang itu, nanti kita buktikan," ujar mantan Wamenkumham tersebut.

Pihaknya pun merasa berterima kasih kepada KPK yang sudah menghadirkan ahli yang memperkuat tuntutan pihak kuasa hukum.

"Saya terima kasih KPK menghadirkan saksi ini, mempertegas bahwa yang terjadi ini adalah transaksi bisnis," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan membuktikan bahwa kasus ini murni karena adanya transaksi yang terjadi. Bukti-bukti tersebut akan dikemukakan pada kesempatan sidang berikutnya, Senin yang akan datang.

"Nanti kita akan menunjukkan bukti-bukti bahwa memang ini adalah transaksi. Karena ada unsur-unsur dicatat, tidak dalam bentuk tunai, dan jelas siapa yang menerimanya. Kita akan buktikan hari Senin," pungkasnya.

Sidang ini pun akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Juli 2022. Agenda sidang praperadilan selanjutnya akan menghadirkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon. (REGENT)



Komentar
Banner
Banner