Hot Borneo

Hacker Amuntai Belum Didampingi Pengacara, Pakar Singgung Miranda Principles!

apahabar.com. BANJARBARU – Berkas perkara RNS (22), hacker Amuntai, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Namun…

Featured-Image
RNS, pemuda asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang ditangkap Interpol-FBI dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru. Foto-Instagram

bakabar.com. BANJARBARU – Berkas perkara RNS (22), hacker Amuntai, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Namun hingga saat ini, RNS belum didampingi pengacara.

“Sampai saat ini belum ada,” ucap Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganesa kepada bakabar.com, belum lama tadi.

Lantas bagaimana pandangan pakar hukum pidana?

Daddy Fahmanadie, Pakar Hukum Pidana FH ULM menjelaskan setiap tersangka memiliki hak meminta pendampingan hukum.

“Kalau tersangka tidak memintanya, itu hak dia. Kemudian untuk membela, dia sendiri nanti saat di pengadilan,” kata Daddy Fahmanadie kepada bakabar.com, Jumat (4/3).

Menurutnya, jika dilihat dasar hukum yang menjerat RNS, maka bersangkutan berkesempatan didampingi penasihat hukum.

Untuk diketahui, RNS dijerat dengan Pasal 54 dan 56 KUHAP.

“Sebab itu merupakan hak konstitusional dan universal setiap orang atau setiap warga negara,” sambungnya.

Ia menambahkan, negara akan menyediakan penasihat hukum apabila tersangka memintanya.

Hal itu sesuai doktrin miranda principles sebagai yurisprudensi dan dituangkan dalam hukum acara pidana di Indonesia.

“Ini salah satu implementasi miranda principles,” tutupnya.

Wali Kota Siap Bina Hacker Amuntai

img

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin. Foto-bakabar.com/Nurul Mufidah.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, siap pasang badan membina RNS (22), hacker asal Amuntai.

RNS sempat bikin heboh dunia internasional.

Pada 2019, ia membidani lahirnya aplikasi peretas 16Shop.

Aplikasi tersebut dipakai hacker untuk membobol sejumlah perusahaan teknologi besar dunia.

Di antaranya Apple, Paypal, Amazon dan American Express.

Terbaru, sepak terjang RNS terhenti.

Ia diringkus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol-FBI lantaran menjual alat peretas (hacking tools).

Meski begitu, Aditya Mufti Ariffin bersedia membina RNS jika memungkinkan secara aturan dan mekanisme.

“Kami sangat bersedia,” ucap Aditya Mufti Ariffin kepada bakabar.com, Senin (28/2) pagi.

Wali kota yang akrab disapa Ovie ini menilai, RNS sangat potensial apabila dikembangkan ke arah positif.

“Menurut kami yang bersangkutan perlu diarahkan agar bakat dan ilmu yang dimiliki berguna dengan baik,” tandas politisi muda PPP ini.

Senada Kajari Banjarbaru

img

Kajari Banjarbaru Andri Irawan saat ditemui di Balai Kota Jumat (25/2). Foto-bakabar.com/Fida

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan mengaku bahwa hati kecilnya ingin hacker Amuntai dibina.

Harapan itu bukan tanpa alasan, sebab Andri melihat kecanggihan program yang diciptakan tersangka.

Ditambah lagi usia RNS yang masih sangat muda.

Sehingga menurutnya, tersangka bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif.

“Menurut pendapat saya, pribadi orang yang seperti ini seharusnya dibina dan dimanfaatkan kepandaiannya untuk kepentingan yang positif,” ungkapnya.

Bahkan saking hebatnya, sambung Andri, tersangka sampai-sampai diprofilkan oleh FBI.

Meski begitu, Andri berdalih dirinya hanya menjalankan tugas.

“Kami tetap akan melaksanakan proses pidananya. Tetapi bagaimana nanti pembimbingan ke depan, ya kita mengharapkan bisa dibina,” bebernya.

Ia berharap tindak pidana atau proses hukum yang berjalan ini akan memberi efek jera kepada tersangka.

“Agar dia berfikir bahwa perbuatannya salah,” cetusnya.

Dijual ke Luar Negeri

img

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganesa menunjukkan sejumlah barang bukti kasus hacker asal Amuntai berinisial RNS. Foto-bakabar.com/Nurul Mufidah

Aplikasi peretas buatan RNS tenyata dijual ke luar negeri dengan harga terjangkau, yakni 70 dolar atau setara Rp 1 juta.

“Dijual ke orang-orang di luar negeri, jumlahnya sekitar 400 pembeli,” ungkap Kajari Banjarbaru, Andi Irawan kepada bakabar.com, Kamis (24/2) kemarin.

Pembeli didominasi dari Amerika Serikat, Jepang, Cina dan India.

Lantas, mengapa Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Banjarbaru?

Andri mengatakan locus delicti-nya berada di Banjarbaru.

Locus delicti sendiri adalah tempat terjadinya peristiwa pidana.

“Jadi, dia orang Amuntai, tetapi memang berdomisili di Banjarbaru. Di sini dia membuat program, kemudian dijual ke luar negeri,” jelas Andri.

Andri menyebut kasus ini extra ordinary karena tergolong baru.

“Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaan persidangannya dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner