Peristiwa & Hukum

Ketua RT di Kalsel Dicetak Menjadi Paralegal, Bantu Akses Hukum Masyarakat

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memberikan pelatihan paralegal bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum.

Featured-Image
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memberikan pelatihan paralegal bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum.

bakabar.com, BANJARMASIN - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Yulia Qamariyanti, memberikan pelatihan paralegal kepada masyarakat.

Pelatihan tersebut diberikan dalam merespons berbagai persoalan yang terkait dengan permasalahan hukum di masyarakat.

Peserta pelatihan adalah ketua RT dan warga yang sudah menjadi mitra dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat Program Dosen Wajib Mengabdi Tahun 2023 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ULM.

"Masyarakat harus menjadi seorang paralegal. Bukan beralih menjadi advokat, tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia," papar Yulia Qamariyanti.

Paralegal sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021.

“Memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuan untuk memfasilitasi perwujudan hak asasi masyarakat miskin,” tutur Yulia.

Seiring pengetahuan yang dimiliki, seorang ketua RT maupun tokoh masyarakat bisa memberikan bantuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan kapasitas. 

"Seringkali permasalahan hukum tidak bisa diatasi sepenuhnya dengan komponen tersebut. Makanya diperlukan keterampilan untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut,” beber Yulia.

"Bantuan hukum kepada masyarakat menggambarkan suatu kesadaran, tetapi harus mempertimbangkan konteks sosial dan pengalaman bekerja dalam sistem hukum," sambungnya.

Adapun pelatihan paralegal hanya dapat dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dari Menteri Hukum dan HAM RI, serta sudah mendapatkan izin dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sementara di Kalimantan Selatan, terdapat 7 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Sedangkan pelaksana pelatihan paralegal adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Kalsel yang terakreditasi B.

Narasumber pelatihan paralegal berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, dosen Fakultas Hukum ULM, dosen STIMI Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, Kejaksanaan Negeri Banjarmasin, advokat dari Independen Law Firm dan Pengurus LKBHuWK Kalimantan Selatan.

Sedangkan sebagai peserta lain adalah alumni S-1 dan mahasiswa Fakultas Hukum yang magang mandiri di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Kalsel. 

Editor


Komentar
Banner
Banner