Kasus Tabrak Lari

Habiburokhman Desak Kapolri Usut Ulang Kasus Tabrakan Mahasiswa UI

Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman desak Kapolri mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mendesak Kapolri untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono.

"Harus diusut ulang, jangan sampai karena itu mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota Polri ada privilege Jangan sampai muncul seperti itu," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/01).

Diketahui pihak kepolisian baru saja menetapkan almarhum Hasya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Habiburokhman meminta agar status tersangka Hasya dibatalkan dan namanya dipulihkan.

"Terhadap Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang ga masuk akal, ga mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Bentuk Timsus, Kapolda Metro Harap Beri Keadilan Bagi Keluarga Hasya

Dia juga melihat adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan terhadap mantan anggota Polri tersebut, pasalnya mobil yang dikendarai oleh Eko Setio Budi Wahono diduga melebihi batas maksimum kecepatan.

"Ada yang bilang 30 km perjam kaya ga masuk akal gitu loh. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti dihukum berat, karena ini menimbulkan orang meninggal dunia," tambahnya.

Lebih lanjut Habiburokhman meminta Propam Polri melakukan penyidikan dalam kasus ini agar bisa diproses secara hukum dan adil. 

"Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini ga masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," tutupnya.

Baca Juga: Orang Tua Sempat Diajak Damai oleh Polisi, Sebelum Hasya Jadi Tersangka

Sebelumnya Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi. Dalam kecelakaan tersebut Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan atas hasil penyelidikan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner