bakabar.com, JAKARTA - Polisi akhirnya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah, Mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas tertabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP Purnawirawan Eko Setio Budi Wahano, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kamis, (6/10/2022).
Polisi mengaku ada kesalahan prosedur dalam penetapan almarhum sebagai tersangka. Orang tua Hasya bersyukur atas keputusan pihak kepolisian tersebut. Namun polemik atas kasus yang cukup menyita perhatian publik nampaknya belum berakhir, masih ada beberapa pertanyaan tersisa yang belum tentu terjawab.
Keputusan cepat pihak kepolisian yang menjadikan Hasya menjadi tersangka terus menuai kontroversi. Lalu sosok yang menabrak dan melindas sang mahasiswa seperti tidak tersentuh berita.
Baca Juga: Keluarga Pertanyakan Pihak yang Bertanggungjawab Atas Tewasnya Hasya
Lalu bagaimana kelanjutan kasus kecelakaan ini? Saksikan di Habar News berikut ini: