bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, meminta insan pers lebih aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap peredaran narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Acara ini digelar di Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Selasa (18/2) sore.
Menurut Iskandar, dalam kegiatan ini pihaknya sengaja lebih banyak mengundang insan pers dibandingkan masyarakat umum. Selain untuk meningkatkan pemahaman terhadap Perda 8/2023, langkah ini juga bertujuan agar media lebih intens dalam melakukan pengawasan terhadap