Guru PNS di Banjarbaru Tega Cabuli Siswinya di Gudang Sekolah

Seorang guru berstatus PNS di salah satu SMP di Banjarbaru, tega mencabuli siswinya di dalam gudang sekolah bekas laboratorium bahasa.

Featured-Image
Pelaku guru cabul di Banjarbaru ketika diamankan polisi. Foto: Humas Polsek Liang Anggang

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang guru berstatus PNS di salah satu SMP di Banjarbaru berusia 37 tahun, tega mencabuli siswinya di dalam gudang sekolah bekas laboratorium bahasa.

Aksi bejatnya itu pun dilaporkan korban kepada guru yang lain dan orang tuanya, hingga pelaku diciduk Unit Opsnal Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro 
Pardede, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi 
Gunadi membenarkan ihwal kejadian dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan salah seorang siswinya" papae Kardi kepada bakabar.com, Sabtu (22/10) malam.

Pencabulan itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita, ketika korban baru tiba di sekolah. Setelah menaruh tas di kelas, korban lalu menemui pelaku di gudang eks laboratorium bahasa.

Alasan korban menemui pelaku adalah ingin meminta izin tidak mengikuti kegiatan olahraga.Namun tanpa diduga, korban ditarik pelaku sampai terduduk di lantai.

Kemudian pelaku memeluk dari belakang, sambil meraba bagian dada dan membuka kancing baju korban. Bukan hanya itu, pelaku menggigit daerah sensitif dan mencium bibir korban berulang kali.

Sontak korban pun memberontak. Setelah punya kesempatan melarikan diri, korban langsung berlari keluar meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis menuju kelas.

"Setibanya di kelas, korban ditanya oleh saksi dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya korban melapor kepada guru dan kepala sekolah, lalu pulang ke rumah menceritakan kepada orang tuanya," jelas Kardi

Tak menunggu lama, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden Lesmana, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran muncul nafsu saat dirinya didatangi korban dan (mereka) membicarakan masalah tato," beber Kardi.

"Pelaku juga kemudian melihat tato korban, sehingga muncul pemikiran untuk melakukan cabul," sambungnya.

Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku dua kali mencium bibir korban dan mengklaim tanpa paksaan.

Ia juga mengaku terbiasa mencium beberapa pipi siswi, "Setidaknya 3 siswi yang pernah dicium pipi kanan dan kiri ketika bertemu di sekolah, karena sudah terbiasa," tuntas Kardi.

Namun apapun alasannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Liang Anggang, serta terancam Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan alAnak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner