bakabar.com, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Syamsul Arifin alias Abu Umar hanya 10 tahun penjara. Abu Umar adalah orang yang mengajarkan membuat bom kepada bomber Gereja di Surabaya pada pertengahan 2018 lalu.
Sebagaimana dilansir detik.com yang mengutip dari Antara, Minggu (17/3/2019), vonis terhadap Abu Umar dibacakan pada Jumat (15/3) kemarin. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Abu Umar merupakan Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (15/5) bersama istri sirinya.
Baca Juga:Korban Tewas Penembakan di Masjid New Zealand Jadi 50 Orang
Dalam putusan itu, PN Jakbar juga memberikan kompensasi sebesar Rp1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.
“Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut,” kata Susilaningtias.
Baca Juga:Dua Pengedar Narkotika di Banjarmasin Kembali Dilumpuhkan
Editor: Muhammad Bulkini