Nasional

Guru Besar dan Dosen 67 Kampus Ternama Tolak UU Cipta Kerja : Jungkirbalikkan Perspektif Publik

apahabar, JAKARTA — Sejumlah guru besar, dekan dan akademisi dari 67 perguruan tinggi ternama di Tanah…

Featured-Image
Guru Besar Hukum Unpad Susi Dwi Harijanti (Foto : oposisicerdas.com)

Susi menambahkan, bagaimana relasi antara buruh dan perusahaan dapat berjalan adil, jika buruh diwajibkan mematuhi peraturan yang dibentuk perusahaan.

“Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan,” katanya.

Dia memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, dan semua tim yang terlibat dalam pembentukan UU Ciptaker untuk mendengarkan masukan dari rakyat yang disampaikan para akademisi.

“Kami tidak menginginkan Indonesia bergerak ke arah demoralisasi dan korupsi yang meluas akibat dibuatnya UU Ciptaker,” tutupnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar menilai, UU Ciptaker dibuat dengan cara tidak transparan. Publik dan sebagian lembaga negara tidak mendapatkan naskah RUU Ciptaker, tapi tiba-tiba RUU itu sudah ada di DPR.

“Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan,” kata Zainal, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga :
Masinton Bela Puan Maharani soal Video Matikan Mic Irwan Fecho Ini Kata Hinca dan Fadli Zon

Baca Juga :
Aksi Demonstrasi Tolak UU Omnibus Law Sempat Memanas, Polisi Pasang Kawat Berduri di Depan Kantor DPRD Kalsel

Zainal juga menilai, penyusunan UU tersebut, sama sekali tidak melibatkan publik. Padahal, Omnibus Law Cipta kerja memuat 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal dari belasan klaster.

“Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat,” tambah dia.

Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Rapat Paripurna DPR yang terjadwal pada Kamis (8/10) pun kemudian dimajukan menjadi Senin (5/10). DPR pun mempercepat penutupan masa sidang pertama pada 2020-2021.

Editor : El Achmad

Komentar
Banner
Banner