bakabar.com, JAKARTA - Bandara Abdulrachman Saleh terpaksa ditutup sementara akibat dampak abu vulkanik yang berasal dari erupsi Gunung Semeru, setelah melalui hasil pengamatan lapangan.
Pengamatan tersebut dilakukan berupa paper test yang dilakukan pada Jumat, sekira pukul 8.00-8.20 WIB.
"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan resmi, Jumat (12/1).
Baca Juga: Bulan Depan, Keluar Masuk Bandara SAMS Balikpapan Pakai Non Tunai
Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan nomor Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengatasi perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Kristi mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket.
Termasuk opsi full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang di Bandara Soetta Naik 13 Persen
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
Baca Juga: Sepanjang 2023, Penumpang Bandara Ngurah Rai Melonjak 71 Persen
Dengan demikian, penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.