bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan itu membuat Gunung Mas menjadi daerah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia, serta diakui oleh pemerintah pusat.
"Momentum penetapan 15 hutan adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus," papar Wamen LHK, Alue Dohong, melalui siaran pers, Rabu (9/8).
Penyerahan 15 salinan surat keputusan penetapan status hutan adat diberikan Alue Dohong, didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto di Jakarta.
Sebanyak 15 hutan adat yang ditetapkan itu merupakan ruang hidup suku Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Tengah.
"Berbagai upaya percepatan dilakukan untuk pengakuan MHA. Kedepan penetapan status hutan adat akan terus dilakukan," imbuh Bambang Supriyanto.
Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemprov Kalteng dan Pemkab Gunung Mas, termasuk pendamping masyarakat.
Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL. Dimulai sejak 10 Februari hingga 8 Agustus 2023.
Berikut rincian hutan adat di Gunung Mas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
- Rungan
- Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya
- Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei
- Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi
- Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai
- Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung
- Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan
- Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi
- Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi
- Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji
- Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian
- Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun
- Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya
- Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu
- Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi