Peristiwa & Hukum

Gunakan Uang Puluhan Miliar, Direktur Perseroda PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Balangan Diberhentikan

DPRD Balangan memanggil PT Asa Baru Cipta Daya Lestari terkait penyampaian laporan modal yang diberikan Pemkab Balangan sebesar 20 miliar

Featured-Image
DPRD Balangan memanggil Direksi Perseroan PT Asa Baru Cipta Lestari terkait laporan penanaman modal Rp 20 Miliar oleh Pemkab Balangan, Selasa (3/10/2023). Foto- apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN - DPRD Balangan memanggil pihak Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Balangan terkait penyampaian laporan atas penanaman modal yang diberikan pemkab setempat sebesar Rp 20 miliar.

Rapat kerja dihadiri Komisaris PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, Sutikno, serta sebagian anggota DPRD Balangan, pihak dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, Selasa (3/10/2023).

Di antaranya, pemegang saham, yaitu Bupati Balangan H Abdul Hadi. Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023. 

Sutikno menjelaskan, RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Direktur Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, berinisial RA diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB). Pada akhirnya, tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati 30 September 2023.

Setelah itu digelar kembali RUPS pada 30 september dan menghasilkan keputusan pemberhentian direktur dan pembekuan Perseroda. 

"Dari Rp 20 miliar penanaman modal, menurut keterangan Direktur, Rp 12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito. Setelah pengecekan, ternyata hanya Rp 6 miliar dan Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan. Sedangkan Rp 8 miliar digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah," jelas Sutikno.

Sutikno, menerangkan RUPS 30 september juga mengasilkan dilakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda dan meminta bantuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pemeriksaan investigasi melalui prosedur dan kemungkinan akan ada kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain, baik dari kejaksaan atau kepolisian," tambahnya.  

Dari RUPS tersebut pemegang saham menolak laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan oleh direktur saat itu.

Lanjut Sutikno menerangkan hasil RUPS tersebut diterima oleh direktur dan ditandatangani.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Ifdali, meminta pemkab untuk mempertegas atas penggunaan anggaran yang telah digunakan Perseroda.

"Kami DPRD ikut terlibat dalam pembentukan Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, sehingga kami juga harus melakukan pengawasan terdahap penggunaan anggarannya," ungkapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner