bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV mulai diterapkan di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Untuk mensosialisasikan intruksi Bupati Kapuas nomor 360/388/SATGAS-COVID/KPS2021 tentang PPKM level IV, Dinas Kominfo Kapuas pun melaksanakan siaran keliling pada, Jumat (6/8).
Siaran keliling dilakukan di sejumlah ruas jalan Kota Kuala Kapuas dengan menggunakan mobil siaran keliling Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi, mengatakan siaran keliling bertujuan untuk mensosialisasikan, mengingatkan, dan memberitahu masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level IV.
“Sehingga masyarakat taat dengan kebijakan yang di ambil pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan dalam PPKM level IV kegiatan belajar mengajar juga wajib dilakukan secara daring atau online. Kemudian work from office (WFO) maksimal 20 orang sisanya work from home.
Kemudian sektor esensial dapat beroperasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan dan lain-lain.
Untuk pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroprasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB.
Lalu untuk rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, cafe, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, dan beroperasi sampai dengan jam 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
"Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan virus Covid-19 khusus nya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkas Junaidi.