bakabar.com, KUALA KAPUAS – Gunakan dana desa untuk hiburan malam dan berjudi. Seorang oknum mantan kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalteng, dijebloskan ke penjara.
Tersangka berinisial BAK (27) mantan kepala Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. BAK diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2019.
“Selaku kepala desa, tersangka melakukan penyimpangan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Tanggirang,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Rabu (29/12).
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 731 juta lebih. Anggaran dana desa itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Seperti digunakan untuk hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil dan merehab rumah,” ujar Kristanto.
Tersangka ditangkap aparat di sebuah pondok yang berada di dalam sebuah hutan Sei Malawi Desa Tanggirang.
“Tersangka kita lakukan upaya hukum karena tidak kooperatif dan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Kristanto.
Atas perbuatan tersebut, tersangka BAK disangkakan dengan pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.