bakabar.com, PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat setempat agar mudik dengan menggunakan angkutan resmi.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, mengatakan jangan sampai masyarakat mudik ke kampung halaman dengan menggunakan angkutan tidak resmi, yang bisa membahayakan warga.
"Misalnya ketika terjadi kecelakaan, tentunya para penumpang di dalam tersebut tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja karena angkutan tersebut tidak resmi," katanya dilansir Antara, Rabu (19/4).
Selain itu, lanjut dia, angkutan resmi sebelum membawa penumpang, juga sudah dilakukan pengecekan apakah laik jalan atau tidak.
Bahkan pemeriksaan seperti itu dilakukan oleh instansi terkait secara berkala ketika berada di terminal.
"Hasil kelaikan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus, bahkan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali," katanya.
Terkait maraknya travel liar yang beroperasi di Kota Palangka Raya, pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada aturan terkait hal itu.
Menurutnya, untuk menekan agar travel liar di Palangka Raya ada instansi terkait yang berwenang memberi sanksi. Sedangkan Dishub tidak ada memberikan sanksi sehingga tidak bisa menertibkan.
"Terkait hal ini masyarakat kita sudah sangat cerdas, mana angkutan yang aman untuk ditumpangi untuk mudik dan mana yang tidak aman ditumpangi saat mudik. Namun kami akan terus mengedukasi terkait hal tersebut, sehingga masyarakat di Palangka Raya mengerti akan hal tersebut," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, travel liar masih ada beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya.