bakabar.com, KANDANGAN - Anggota Polsek Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan laki-laki berinisial BR (26) warga Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan karena menangkap ikan secara ilegal yakni dengan cara disetrum.
Polisi meringkus BR berdasarkan laporan dari masyarakat, jika pelaku menangkap ikan menggunakan alat setrum di Danau Bangkau Desa Bangkau RT 003 RW 002, Kecamatan Kandangan, HSS pada Rabu, Siang (02/10) sekitar pukul 14.00.
Menurut Kapolsek Kandangan, Iptu H. Yaya Supriadi, saat pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara, ditemukan alat penyetrum ikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya hasil menyetrum berupa ikan pepuyu, 2 ekor sepat siam, ikan kihung serta ikanharuan (gabus).
“Selanjutnya barang bukti serta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandangan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu H. Yaya Supriadi.
Dari catatanbakabar.com, dalam sepekan ini sudah 2 orang pelaku penyetruman ikan ditangkap karena menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum yang jelas dilarang dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya pada Sabtu, (28/9/2019) Polsek Kandangan telah berhasil mengamankan MY yang berprofesi sebagai petani di tempat yang sama di Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS yang juga menangkap ikan menggunakan alat setrum.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan di Limpasu Bantah Kesaksian Testimonium
Baca Juga: Dalam 2 Hari, Polres Banjarbaru Ungkap 5 Kasus Narkoba
Baca Juga: Polisi Bekuk TO Sabu di Kelayan B
Baca Juga: Kabur Setelah Cabuli Anak Tetangga, Sopir Ini Ditangkap di Banjarbaru
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Aprianoor